Tempe Telah Dipatenkan Negara Asing, Benarkah ?

Mungkinkah nanti makanan lainya seperti rujak, rendang, nasi goreng juga akan menyusul? Bagaimana baiknya, haruskah kita diam, marah atau……….

tempe-jepang

Tempe produksi jepang. Credit image – kanko

DONGBUD. Wage Rahadjo. Beberapa tahun lalu, pernah tersiar berita heboh “Tempe telah dipatenkan negara Jepang dan Amerika!!”. Berita yang tentu saja mendapat sorotan luas dan memunculkan beragam rekasi, marah, sedih, miris dll. “Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus menuntut balik. Pemeritah tidak boleh diam”. Namun seiring waktu, kasusnya-pun menjadi terlupakan.

Selang beberapa minggu lalu, kasus yang mirip kembali terjadi yaitu “kasus” tempe Medoan, tempe khas daerah Banyumas yang telah dipatenkan oleh pihak perorangan. Topik paten-pun kembali kembali hangat diperbincangkan. Nah, di kesempatan kali ini saya mencoba untuk menuliskan serta mendiskusikannya dan mudah mudahan ada manfaatnya.

Note : Topik ini ditulis BUKAN oleh pakar paten. Mohon jangan langsung dipercaya. Cross check. Berpikirlah, gunakan kepala bukan dengkul. Benar atau salah yang penting kumpul.

Beberapa Perusahaan Pemegang Paten Tempe 

Saat ini tempe sudah populer di banyak negara. Data sumber dari Wikipedia menyebutkan, pada tahun 1984 sudah tercatat 18 perusahaan tempe di Eropa, 53 di Amerika, dan 8 di Jepang. Di beberapa negara lain, seperti Republik Rakyat Tiongkok, India, Taiwan, Sri Lanka, Kanada, Australia, Amerika Latin, dan Afrika, tempe sudah mulai dikenal di kalangan terbatas. [Wikipeda].

Data di atas adalah untuk negara produsennya. Nah, sekarang pertanyaan yang menarik: “Siapakah perusahaan atau orang yang pemegang paten dari tempe?” Menurut sejumlah sumber, hak paten pembuatan tempe secara resmi tercatat ada 19 perusahaan dengan rincian 13 perusahaan milik Amerika dan 6 dari Jepang. Adapaun perusahaan tersebut adalah:

  • Perusahaan Z-L Limited Partnership 8 Paten (tentang Antioksidan, kosmetika & pembuatan Tempe);
  • Perusahaan Gyorgy 2 Paten (tentang Minyak Tempe);
  • Perusahaan Pfaff 2 Paten (tentang Alat Inkubator & Cara Membuat Bahan Makanan);
  • Dan Perusahaan Yueh 1 Paten (tentang Pembuatan Makanan Ringan dgn Campuran Tempe)

Sedangkan dari 6 hak paten tempe di Jepang, 2 diantarnya adalah perusahaan Nishi dan Inoe (Riken Vitamin Co. ltd)

= Waduh gawat Mbah !!! Licik nih orang atau negara. Untung besar mereka. Pemeritah harus turun tangan !!! Sebelum terlambat, semua makanan tradisional Indonesia harus dipatenkan agar tidak kecolongan dan dipatenkan lagi orang orang asing !!!!

Kemarahan atau kedongkolan yang sepertinya bisa dipahami. Lha,  emang siapa  sih yang tidak marah kalau makanan milik budaya bangsa dicolong dan dibisniskan oleh orang asing? Jadi apakah itu artinya produsen tempe di tanah air yang secara tradisional sudah berproduksi selama berabad-abad mendadak harus membayar royalty ke pihak perusahaan asing? Koplak bukan?

Namun benarkah tempe sudah dipatenkan? Hmmm… maaf, sepertinya saya memiliki pendapat yang berbeda (tulisan ini diposting di katagori melawan arus). Alasannya akan saya coba tuliskan dimulai dari pembahasan paling awal yaitu arti kata paten itu sendiri.

Apa itu paten ?

Sebatas yang saya tahu, berdasarkan UU. Republik Indonesia No 14 Tahun 2001, (Link) paten itu artinya kurang lebih, hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi dan memiliki jangka waktu tertentu. Secara mudahnya, paten terdiri dari 3 unsur yaitu:

  1. Ada penemunya
  2. Mengandung unsur baru, original atau novelty
  3. Bisa diterapkan dalam teknologi

Jadi bagaimana bagaiama dengan tempe? Apakah bisa dipatenkan? Kalau merujuk dari 3 kriteria yang saya tulis di atas, jawaban atau opini saya adalah TIDAK. TEMPE TIDAK BISA DIPATENKAN. Kenapa? Karena tempe adalah makanan tradisional yang tidak jelas siapa penemunya, selain nama daerah atau negara. Jadi kasusnya persis sama dengan makanan yang sudah lebih dahulu mendunia seperti Pizza, Sushi, Spaghetti, Peking Duck dll. Apakah selama ini kita pernah mendengar paten tentang Pizza?

Jadi paten secara umum adalah berkaitan dengan teknologi pengolahan makanannya bukan untuk makanan itu sendiri.

= Lho koq?! Bukankah FAKTANYA tempe jelas-jelas sudah dipatenkan? 

Sekali lagi, menurut opini saya, paten tempe yang dimaksud adalah paten untuk teknologi pengolahannya bukan untuk makanannya. Hal ini bisa dilihat dari banyakan negara atau perusahaan yang memegang hak patennya. Secara logika saja sebetulnya sudah janggal. Tidak mungkin paten untuk satu produk yang sama bisa dipegang oleh banyak orang/perusahaan bukan?

Kemudian yang kedua, paten tempe di atas juga tidak semuanya mengacu pada tempe dalam arti makanan tapi untuk produk lain, produk turunan yang notabene tidak bisa dimakan seperti kosmetik berbahan tempe, antioksidan dll. Jadi sekali lagi menurut opini saya, alasan itu juga yang membuat paten tempe dipegang oleh banyak perusahaan atau banyak negara.

Kalau seandainya benar bahwa “Tempe dipatenkan Jepang atau Amerika”, seperti yang dipahami oleh kebanyakan orang, maka tentu produsen tempe tradisonal di Indonesia sudah bangkrut atau ditangkap ramai-ramai karena dianggap melanggar UU Paten bukan? Jawabannya bukan karena hukum di Indonesia lemah tapi memang karena tempe tidak ada patennya.

Selama ini tempe diolah dengan cara tradisional, menggunakan mesin modern tapi secara umum prosesnya tetap tradisional. Kalau ada perusahaan yang mampu berproduksi dengan teknik baru dan lebih cepat, nah PROSES PRODUKSI ini bisa dipatenkan. Contoh lain, kalau ada perusahaan yang menemukan ragi jenis baru dengan varietas unggul, nah, ragi jenis baru ini juga bisa dipatenkan.

= Apa opininya Mbah tidak salah nih? 

Ya tentu saja bisa salah. Khan di bagian atas sudah disebutkan bahwa tulisan ini dibuat oleh orang yang tidak paham tentang paten. Opini simbah sebagian besar didasarkan pada logika abal-abal, bukan ditulis dengan keilmuan yang valid.

Sekedar info tambahan, seorang produsen Tempe asal Indonesia yang sukses berbisnis dan memproduksi tempe di Jepang-pun memberikan pernyataan yang persis sama dengan apa yang saya tulis di atas saat ditanya kasus paten tempe. ”Ah, itu kesalahpahaman. Bagaimana kita mematenkan tempe yang semua orang sampai di Amerika pun tahu tempe adalah makanan asli Indonesia. Apakah Jepang juga akan mematenkan sashimi atau sushi? Mereka hanya mematenkan olahan burgernya, bukan tempenya.” (Sumber: bisniskeuangan.kompas).

Catatan : Hukum di negara maju seperti Jepang tentu sangat ketat dan keras nyaris tanpa bisa ditawar. Jadi pernyattan dari pelaku bisnis yang notabene bergerak di bidang tempe di negara maju, sepertinya sudah cukup mewakili info yang valid tentang paten tempe.

Paten Atau Merek ?

Mumpung membahas tentang paten, berikut saya lampirkan juga sedikit bahasan tentang merek. Banyak orang yang terjebak atau mungkin juga tidak paham perbedaan paten dan merek. Dua kata yang tentu saja sangat berbeda. Disini saya tidak akan menjelaskan panjang lebar tentang perbedaannya, tapi memberikan contoh soal untuk didiskusikan: (jurus berkelit karena memang tidak tahu bedanya):

  • Kata Apple telah dipatenkan oleh perusahaan milik Steve Jobs. Paten atau merek? Apakah itu artinya sejak saat itu setiap orang yang makan apel harus bayar royalty ke pemilik paten atau merek?
  • Kata Windows telah dpatenkan oleh perusahaan Bill Gates. Paten atau merek? Apakah artinya sejak saat itu setiap rumah yang memiliki daun pintu alias jendela alias window harus bayar roylaty ke Bill Gates?
  • Kata Matahari telah dipatenkan oleh perushaan swalayan besar. Paten atau merek? Apakah ini artinya sejak saat itu kata matahari harus dihilangkan dari kamus atau percakapan karena telah dipatenkan oleh seseorang?

Dengan membayar sejumlah uang tertentu, dan memenuhi syarat, yang salah satunya nama tersebut belum ada yang menggunakan maka, kata apapun bisa “dipatenkan”. alias dijadikan merek. Jadi kata atau istilah seperti tempe, rendang, nasi goreng, rujak, sambal dll bisa didaftarkan sebagai merek oleh siapa saja. Jadi nantinya, kalau nama makanan dipatenkan sebagai merek maka nantinya di bungkusnya kurang lebih akan tertulis :

  • Tempe Medoan cap Medoan,
  • Rendang cap Rendang
  • Warung nasi goreng cap Nasi Goreng ….

Penutup 

Jawaban paling gampang untuk memahami kasus rumit ala siMbah adalah dengan menyederhanakan masalah, jangan terjebak dengan “logika tempe”.

Cobalah hapus sejenak kata TEMPE dari kepala, ganti dengan KFC (Kentucky Fried Chicken), prroduk ayam goreng yang telah dipatenkan oleh perusahaan negeri Kapitaslis tersebut. Apakah ini artinya ayam goreng telah dipatenkan dan semua warung yang menjual ayam goreng harus membayar royalty ke KFC? Jawabannya tentu saja TIDAK. Ayam goreng jelas tidak bisa dipatenkan. Yang bisa dipatenkan adalah produk olahan ayam goreng dengan merek dan recipie ala KFC. Jadi untuk kasus paten tempe adalah sama, yang dipatenkan adalah olahannya bukan makanannya. Kedengaranya sama tapi sebetulnya sangat berbeda.

Tempe telah dipatenkan ASING. Walaupun bukan tempe-nya yang dipatenkan, tetap saja membuat hati miris bukan? Tentu saja, yang terbaik dan ideal adalah semua paten tempe dan produk turunannya seperti tempe untuk kosmetik, kesehatan dll dipatenkan oleh orang atau perusahaan dalam negeri. Namun apakah mungkin? Di negeri ini, pendidikan, sains atau budaya teliti / meneliti atau penelitian bukanlah prioritas.

Ah, peduli amat. Mau diapatenkan asing atau lokal, tetap saja yang untung adalah perusahaan. Yang jelas semasih tempe bisa dibeli dan disantap dengan bebas, tidak dilarang-larang, ditangkap, dianggap SESAT atau dianggap melanggar hukum ya udah, tidak perlu diperpanjang. Demikianlah kesimpulan abal-abal saya tentang paten tempe.

AWAS : Blog sesat. Jangan mudah percaya dan terpedaya. Berpikirlah, gunakan otak bukan dengkul. Benar ndak benar yang penting kumpul.

Wage Rahadjo

Referensi :

Blog ini ditulis di wordpress gratisan (bikinnya gratis). Karena gratisan maka akan selalu muncul iklan di bagian bawah dan ditampilkan secara acak (kadang muncul kadang tidak). Iklan tersebut adalah milik wordpress, BUKAN milik si penulis blog. Jadi BIAR BANYAK YANG LIHAT ATAU KLIK TETAP NDAK JADI DUIT. Info lebih jelas, silakan tanya pengguna wordpress lainnya.

20 respons untuk ‘Tempe Telah Dipatenkan Negara Asing, Benarkah ?

  1. Itu masih mending mbah cuma makanan , di channel national geography . Pernah disiarkan tentang candi borobudur yang menurut si Mamarika itu buatan para alien , mereka menganggap bahwa negara Indonesia yang bermental tempe mana bisa buat candi semegah dan sekokoh candi borobudur . Aku sih cuma ketawa aja dengernya hehe.

    1. Nuwun Kang Medoan,
      National Geograpic, image saya adalah serba ilmiah, eh ternyata ada ngibulnya juga ya Kang. Mungkin penganggung jawabnya lagi mabuk tuak kali?

      Tentang 7 keajaiban dunia, duh kurang tahu juga. Menurut saya shi sepertinya rada tidak jelas. Beda dengan warisan dunia, ada organisasi resmi milik PBB.

  2. Selamat Siang kepada Simbah Wager, Para Warga Padepokan Mbelgedez, Para Alumni dan Para Sedulur Semua @ …

    Salam Sejahtra ……

    Gudupraaakkk…..!!!
    Betul TEMPE sudah di Paten-kan baik oleh JEPANG, pun oleh AMERIKA.
    Hik hiks hiiikkksss………

  3. HAK PATEN Pembuatan TEMPE, telah resmi & tercatat 19 PATEN tentang TEMPE.
    13 bh/item oleh (milik) AMERIKA, dan 6 bh/item oleh (milik) JEPANG.
    HAK PATEN oleh AMERIKA, dimiliki oleh :
    • Perusahaan Z-L Limited Partnership 8 Paten (tentang Antioksidan, kosmetika & pembuatan Tempe);
    • Perusahaan Gyorgy 2 Paten (tentang Minyak Tempe);
    • Perusahaan Pfaff 2 Paten (tentang Alat Inkubator & Cara Membuat Bahan Makanan);
    • Dan Perusahaan Yueh 1 Paten (tentang Pembuatan Makanan Ringan dgn Campuran Tempe)

    Sedangkan HAK PATEN oleh (milik) JEPANG, dimiliki oleh NISHI dan INOUE (RIKEN VITAMIN CO.LTD) Tgl. 10 Juli 1986, Tempe tsb terbuat dari Limbah Susu kedelai dicampur dgn Tepung Kedelai, Tepung Terigu, Tepung Beras, Tepung Jagung, Dekstrin, Na-kasinat, dan Putih Telur (bektigamartil.wordpress.com)

    Yeaaahhh……. Itulah FAKTUAL-nya…..

    Btw……. Nuwun sewu Simbah, tlng RENDANG yg di piring untuk Makan Siang plus Emping, bolehkah…??
    Heheheee…….

    Sukses slalu, rahayu…
    Jayadanjayalahblogdongbudpadepokanmbelgedez…
    Majulahdanjayalahnusantaramerahputihibupertiwi…..

    1. Salam Kang Pejalan,

      Waduh gawat nih. Info saya kira-kira salah ndak ya? Artikel sudah saya revisi total dan ada tambahan lampiran UU paten. Namun kesimpulan saya sih tetap sama, tempe sebagai makanan tradisional adalah tidak bisa dipatenkan. Mohon info lebih lanjut Kang. salam

  4. TEMPE cuma nama, yaitu TEMPE
    sebaiknya yg dipatenkan itu KEDELAI nya ,,,
    artinya setiap negara yg tumbuh KEDELAI bisa aja bikin nama yg laen selain nama TEMPE

  5. CANDI BOROBUDUR (borobudur adalah angin) adalah ajaran leluhur, yg akan meluruskan agama-agama yg ada sekarang, agar pemeluk agama bisa menjumpai isinya angin (yaitu sosok manusia yg di kurung di dalam kurungan (stupa)/dikurung di dalam angin (nafas kita), mk barang siapa bisa meraih/melihat dgn mata keyakinan thdp manusia yg dikurung di dlm stupa tsb, dikatakan org yg paling bahagia krn bisa menjumpai isinya angin (angin kalamullah yg menghidupkan makhluknya), lalu spt apakah wujud sosok yg didalam stupa tsb? rupanya ya rupa diri kita sendiri dlm bhs borobudurnya ya arupadhatu (rupa kita sendiri) itu lah ajaran yg telah hilang ,,, isi nya angin tsb lah (atma) yg akan kembali ke Brahma

  6. Waduhhh tempe ya mbah…
    Mau coment apa ini… soalnya ‘tempe’ yg saya sukai berbeda dengan tempe yg d bicarakan mbah…
    wakakakaa …
    Yaa ndak papa ya mbah,yg fenting mampir & isi absensi…
    Salam sempak teles [semangat kompak anti lemes].

    1. Duh, tempe punya banyak arti ya?
      Ndak apa lah. Mau tempe kedelai, tempe goreng, tempe asli atau tempe lain-lain yang tidak bisa dimakan, bukanlah masalah. Yang terpenting kumpul Kang.

    1. Dewi,

      Sepertinya tidak akan sampai sejauh itu. Seperti halnya pasta, spaghetti, piza, sushi, tacos, tom yum gung, cap cay, tahu dll, sampai saat ini tidak ada paten untuk makanan tersebut. Lagipula sekarang zaman informasi, jadi sejarah makanan, asal-usul ataupun asal negaranya bisa dilacak dengan relatif lebih mudah.

      KLAIM sebetulnya boleh-boleh saja dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Semua orang atau kelompok ataupun agama bisa mengklaim sesuatu, bukan hanya sebatas makanan saja. Agama mengklaim bulan atau bintang, sah sah saja, Klaim baru menjadi masalah kalau dilakukan oleh negara misalnya mengklaim pulau atau batas negara.

      Kembali ke topik, paten tempe berkaitan dengan bisnis dan untuk kasus paten berkaitan dengan hukum dagang dan cendrung bersifat internasional. Dan itulah sebabnya maka paten tidak bisa dikeluarkan dengan sembarangan dan tidak sesederhana yang dibayangkan.

      Mengapa topiknya ramai di media sedangkan pemerintah sama sekali tidak merespon? Mengapa pemerintah sekarang ini tidak melakukan pencegahan dengan mempatenkan semua makanan asli Indonesia agar kasus paten tempe tidak terulang? Apakah pemerintah bodoh, tidak tanggap atau lelet? Nah, jawabannya saya coba tuliskan lewat OPINI melawan arus seperti artikel di atas.

      Klik untuk mengakses uu_paten-no-14_2001.pdf

      Saya pribadi sih, bukan masalah besar. Semakin banyak produk tempe yang mempatenkan, semakin bagus. Itu artinya tempe menjadi semakin populer. Nanti kita bayar royalty dong? Yeah… kembali lagi ke isi artikel di atas.

      *) duh ngomong apaan sih, koq jadi panjang amat?

    2. simbah, terima kasih atas pencerahannya 🙂

      duh, nggak nyangka, blog boleh sesat tapi itu hanya pencitraan saja, aslinya isinya berbobot euyy!… 😀

  7. Pemerintah Banyumas Protes Hak Eksklusif ‘Mendoan’ Dikantongi Fudji Wong

    Apakah warung kaki lima penjual Mendoan harus membayar royalti ke pemilik patent-nya?
    Jawabannya menurut saya persis sama dengan perusahaan APPLE dan WINDOWS. Apakah petani apple atau pemilik daun pintu harus membayar royalti pada dua perusahaan tersebut?

    Contoh yang lebih jelas adalah MATAHARI, telah dipatenkan oleh swalayan besar. Jadi apakah saat berjemur sinar matahari kita harus bayar paten?

    Duh, patent memang rumit dan terkadang masyarakat atau bahkan pejabat berimajinasi terlalu jauh. Atau mungkin juga saya yang gagal paham dan berimajinasi terlalu pendek?

    1. Kebetulan saya sakit asam urat , tidak makan tempe , apesnya jadi tambah mahal kalau makan ikan lain…atau makan ikan asin kering , tapi yo mahal juga….waaah , di jaman sedang remuk begini semuanya serba mahal….

      Tersenyumlah dikau yang cukup berduit …he he he…embuh piye carane punya duit cukup di jaman serba sulit mengais rejeki(halal)…

    2. @AIRLANGGA,
      Zaman saya sekolahan dulu, makanan wajibnya juga tempe dan harganya juga mahal saat itu. Karena tdk mampu beli minyak maka terpaksa masaknya pakai direbus.

      @IKAN ASIN KERING,
      Perasan saya, zaman dulu atau zaman sekarang sama2 susah cuma beda jenisnya saja. Karena ada bumbu nostalgianya maka zaman doeloe terasa lebih enak, padahal sepertinya sama saja.

      Saya kadang memaksa diri untuk percaya bahwa orang kaya atau orang miskin sama2 susah. Orang miskin susah cari duit, orang kaya, susah tidak bisa tidur dan was-was dengan duitnya. Beda umur beda type susah-nya. Zaman remaja, susah cari pacar, zaman tua, susah cari selingkuhan. wakakakk….

  8. tempe kok dipusingkan
    ….tinggal godog cetak…sisir
    siapkan daun pisang ,duduk nyantai ditepi pasar jam 3 subuh..
    tempe tempe
    mental tempe?

    kalau tahu kaya barang perempuan?
    bener ga dewi hihihi

Tinggalkan Balasan ke SP Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.